77emasFATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 77DSN-MUIV2010 Tentang JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)setelah,Fatwa DSN-MUI menyatakan bahwa jual beli emas secara tidak tunai boleh dilakukan karena emas sudah menjadi barang dan bukan lagi alat tukar, sementara ulama berbeda pendapat antara yang melarang dan yang