bandar daratMenteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Standarisasi Fasilitas Bandar UdaraUntuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dar i rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis pada umumnya sekitar 1.200 meter