lapan9Secara umum, Lapan adalah lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang Keantariksaan untuk melaksanakan penelitian pengembangan kedirgantaraan, sertaLAPAN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden RI. LAPAN memiliki tugas dan fungsi dalam penelitian, pengembangan, dan pengelolaan bidang