meja judi 303Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda303 KUHP, penyalur permainan meja judi ikan, yang belakangan ini marak di wilayah Provinsi Jambi. Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo