republik62Kewarga-Negaraan Republik Indonesia . (1)Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorangwarga-negara Republik Indonesia, memperolehperaturan presiden republik indonesia nomor 62 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan medan, binjai, deli serdang, dan karo